16 September 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 99, Hlm. 63-67, April 2005
Reformasi yang sudah berjalan dari tahun 1998 menghasilkan banyak perubahan dalam peraturan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk di bidang keuangan. Salah satunya UU No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara. Dalam UU ini menyebutkan jenis-jenis pemeriksaan yang salah satunya adalah Pemeriksaan investigatif yang tujuannya mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara, daerah dan/atau unsur pidana. 2005_ART_PP_PEME04_70a.pdf